Investasi
sangat dibutuhkan dalam upaya memacu pembangunan daerah. Sumber
pembiayaan investasi umumnya berasal dari pemerintah dan
masyarakat/swasta. Investasi pemerintah yang dialokasikan dalam bentuk
belanja langsung pada umumnya diorientasikan untuk penanganan
permasalahan struktural seperti pendidikan, kesehatan, pengembangan
ekonomi lokal, dan penyediaan infrastruktur dasar.
Menyadari terbatasnya anggaran pemerintah untuk kegiatan pembangunan, pemerintah berusaha untuk mendorong pihak swasta untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal. Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal baik untuk swasta domestik (PMDN) maupun asing (PMA) adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk mendorong pengembangan ekonomi potensial, meningkatkan lapangan kerja, dan penguatan daya saing perekonomian.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi riil di dalam negeri direalisasikan dalam bentuk hadirnya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hadirnya UU tersebut diharapkan penyelenggaraan penanaman modal semakin efektif untuk melakukan perencanaan pengembangan penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal, serta pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Dalam hal penanaman modal yang dilakukan pihak swasta di Kabupaten Sambas khususnya terkait dengan investasi PMDN dan PMA, beberapa tahun sebelumnya upaya peningkatan investasi masih berhadapan dengan berbagai persoalan misalnya terbatasnya ketersediaan infrastruktur, belum optimalnya informasi penanaman modal daerah, dan terbatasnya profil investasi komoditi unggulan daerah. Implikasinya adalah bahwa secara keseluruhan realisasi investasi swasta di Kabupaten Sambas belum optimal sebagaimana yang diharapkan.
Menyadari terbatasnya anggaran pemerintah untuk kegiatan pembangunan, pemerintah berusaha untuk mendorong pihak swasta untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal. Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal baik untuk swasta domestik (PMDN) maupun asing (PMA) adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk mendorong pengembangan ekonomi potensial, meningkatkan lapangan kerja, dan penguatan daya saing perekonomian.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi riil di dalam negeri direalisasikan dalam bentuk hadirnya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hadirnya UU tersebut diharapkan penyelenggaraan penanaman modal semakin efektif untuk melakukan perencanaan pengembangan penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal, serta pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Dalam hal penanaman modal yang dilakukan pihak swasta di Kabupaten Sambas khususnya terkait dengan investasi PMDN dan PMA, beberapa tahun sebelumnya upaya peningkatan investasi masih berhadapan dengan berbagai persoalan misalnya terbatasnya ketersediaan infrastruktur, belum optimalnya informasi penanaman modal daerah, dan terbatasnya profil investasi komoditi unggulan daerah. Implikasinya adalah bahwa secara keseluruhan realisasi investasi swasta di Kabupaten Sambas belum optimal sebagaimana yang diharapkan.
Data Nilai Rencana dan Realisasi Investasi PMA dan PMDN
Di Kabupaten Sambas
(Kondisi s/d Agustus 2013)
Di Kabupaten Sambas
(Kondisi s/d Agustus 2013)
No
|
KLASIFIKASI
|
JUMLAH
|
Rencana Investasi
|
||
1.
|
Penanaman Modal Asing (PMA)
|
Rp. 2.397.068.373.331,-
|
2.
|
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
|
Rp. 5.431.901.823.286,-
|
TOTAL
|
Rp. 7.828.970.196.617,-
|
|
Realisasi Investasi
|
||
1.
|
Penanaman Modal Asing (PMA)
|
Rp. 720.610.737.974,-
|
2.
|
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
|
Rp. 1.073.199.420.576,-
|
TOTAL
|
Rp. 1.793.810.158.550,-
|
Sumber : BPMPPT Kab. Sambas
0 komentar:
Posting Komentar